asuransi kesehatan dalam islam

Hukum Asuransi Kesehatan dalam Islam Al-Quran dan Fatwa MUI

Soalmedia.com – Hukum asuransi kesehatan dalam islam. Apa kamu sedang mencari tahu hukum asuransi khususnya asuransi kesehatan menurut pandangan islam apakah halal atau haram?

Tenang saja sob, dibawah ini kami sudah memiliki ulasan lengkap yang menjadi dasar halal atau haramnya sebuah asuransi itu.

Dengan adanya asuransi kesehatan akan memberikan perlindungan terhadap segala jenis risiko kerugian sehingga dapat menekan biaya pengeluaran yang berlebih dan tak terduga.

Bila kita membicarakan asuransi, rupanya tidak semua orang beranggapan sama khususnya umat islam terkait kehalalan sebuah layanan asuransi.

Pasalnya mereka masih menganggap bahwa asuransi merupakan sebuah kegiatan yang bertentangan dengan kaidah keislaman dimana terdapat unsur riba didalamnya.

Untuk mengetahui lebih dalam mengenai halal dan haramnya sebuah asuransi khususnya asuransi kesehatan kamu bisa melihat ulasan lengkapnya dibawah ya!!

Asuransi Kesehatan Menurut Al-Quran

Didalam Al-Quran tidak ada penjelasan yang menuliskan secara rinci terkait hukum dilakukannya asuransi khususnya asuransi kesehatan.

Namun didalam Al-Quran atau dalil terdapat tiga dasar hukum yang menjadi landasan tentang halal dan haramnya sebuah asuransi diantaranya adalah:

  1. Terdapat pada surat An-Nisaa ayat 9 yaitu “Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah yang mereka khawatir terhadap mereka.”
  2. Dan terakhir tertulis dalam HR Muslim dari Abu Hurairah yang berkata “Barang siapa melepaskan dari seorang muslim suatu kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan darinya pada hari kiamat.”
  3. Terdapat pada surat Al-Maidah ayat 2 yaitu “Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.”

Atas dasar landasan ayat dan dalil tersebutlah yang dapat disimpulkan bahwasanya asuransi baik kesehatan dan sebagainya adalah diperbolehkan. Namun hal ini harus diniatkan dengan tujuan untuk tolong menolong antar sesama manusia.

Baca juga: Premi Asuransi Kesehatan Prudential Terbaru!

Hal lain yang menyebabkan asuransi kesehatan diperbolehkan dalam islam adalah karena akad yang digunakannya. Dimana akad yang digunakan dalam asuransi syariah diantaranya:

1. Akad Tabbaru’

Akad yang memiliki tujuan untuk tolong menolong dan bukan untuk urusan memperkaya diri.

2. Akad Wakalah bil Ujrah

Akad yang memberikan kuasa kepada pihak asuransi untuk mengatur dana nasabah yang disetorkan namun dengan adanya imbalan berupa ujrah.

3. Akad Tijarah

Akad yang memenuhi kata sepakat antara kedua belah pihak dengan konsekuensi yang diberitahukan diawal secara transparan.

Baca juga: Review Asuransi Kesehatan Sinarmas: Profil, Premi, Jenis dan Manfaat

Asuransi Kesehatan Menurut Fatwa MUI

Untuk menengahkan atas kabar simpang siur yang mengatakan ke haraman kegiatan asuransi, akhirnya dikeluarkanlah Fatwa MUI Nomor: 21/DSN-MUI/X/2001 mengenai Pedoman Asuransi Syariah.

Dalam fatwa tersebut mengatakan bahwasanya islam memperbolehkan seseorang menggunakan asuransi dengan syarat dana atau premi yang di setorkan dikelola dengan baik sesuai prinsip-prinsip islam.

Beberapa ringkasan yang dimaksudkan dalam fatwa MUI diatas tentang Pedoman Asuransi Syariah diantaranya adalah:

  1. Sebagai Bentuk Kebaikan
  2. Sebagai Bentuk Untuk Berbagi Risiko dan Keuntungan
  3. Bagian dari Muamalah
  4. Sebagai Bentuk Tolong Menolong
  5. Sebagai Bentuk Perlindungan

Selain landasan hukum asuransi berdasarkan fatwa MUI diatas, terdapat beberapa fatwa MUI lain dan peraturan yang mengatur tentang asuransi syariah dan termasuk didalamnya asuransi kesehatan yaitu:

  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2010 tentang Prinsip Dasar Penyelenggaraan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah.
  2. Fatwa No 51/DSN-MUI/III/2006 mengenai Akad Mudharabah Musytarakah pada Asuransi Syariah
  3. Fatwa No 52/DSN-MUI/III/2006 mengenai Akad Wakalah Bil Ujrah pada Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah
  4. Fatwa No 53/DSN-MUI/III/2006 mengenai Akad Tabarru pada Asuransi Syariah.

Baca juga: Asuransi Kesehatan Manulife: Profil, Premi, dan Jenis

Asuransi yang Diperbolehkan dalam Islam

Untuk menghindari keharuman sebuah asuransi, kita perlu mengetahui kriteria asuransi yang diperbolehkan dalam Islam yang berlandaskan atas Al-Quran dan Fatwa MUI diantaranya:

  1. Asuransi yang berlandaskan pada syariat islam
  2. Tidak boleh memiliki unsur judi didalamnya (Maysir)
  3. Premi tidak boleh hangus
  4. Instrumen investasi yang sesuai hukum islam
  5. Transparan
  6. Harus jelas dan tidak mengandung unsur ketidakpastian (Gharar)
  7. Terhindar dari riba
  8. Sebagai bentuk muamalah
  9. Menggunakan akad islam
  10. Asuransi menggunakan niatan untuk tolong menolong
  11. Adapun risiko maupun keuntungan yang akan didapatkan harus dimiliki bersama

Akhir Kata

Itu tadi beberapa hal yang bisa kami sampaikan mengenai asuransi kesehatan hslsl stsu hsrsm menurut pandangan islam.

Menurut islam asuransi kesehatan siperbolehkan asal dalam pelaksanaannya didasari atas ketentuan islam. hukum asuransi konvensional, jiwa dalam islam beserta dalilnya, rumaysho, asuransi menurut pandangan islam termasuk masalah.