forex halal atau haram

Trading Forex Halal Atau Haram Menurut Islam dan MUI?

Soalmedia.com – Forex Halal atau Haram. Semakin maju zaman, maka semakin berfariasi pula cara seseorang untuk mendapatkan uang. Salah satu cara cepat dan mudah dalam mendapatkan uang sekarang ini yaitu dengan trading forex dengan syarat kamu memiliki ilmu dan pengetahuan yang mumpuni dibidangnya.

Sesuatu yang baru tentu banyak menimbulkan pro dan kontra. Salah satunya banyak pertanyaan tentang apakah trading forex itu halal atau haram?

Perdebatanpun sering terjadi untuk menemukan jalan keluar terbaik terkait halal dan haramnya sebuah trading forex.

Agar kita tidak salah mengambil kesimpulan, sebaiknya kita perkuat pengetahuan kita terlebih dahulu dengan data teraktual dan valid agar argumen kita dapat dipertanggung jawabkan.

Apa itu Forex?

Foregn exchange atau Forex adalah sebuah transaksi yang menukarkan nilai mata uang asing atau valuta asing (valas) suatu negara dengan negara lain dengan tujuan mendapatkan profit.

Dari mana biasanya para trader mendapatkan uang? Mereka mendapatkan uang dari selisih pertukaran nilai mata uang tersebut.

Baca juga: Robot Trading Forex Autopilot: Kelebihan dan Kekurangan

Hukum Forex Menurut Islam

Menurut islam sendiri memandang forex atau perdagangan mata uang ini sebagai bentuk kebutuhan dari pasar global dalam rangka memenuhi kebutuhan negara yang memiliki banyak ragam.

Pernyataan tersebut diperkuat dengan adanya buku Masail Fiqyah yang dibuat oleh Prof. Drs. Masjfuk Zuhdi seorang ahli fiqih yang juga beranggapan bahwa perdagangan mata uang diperbolehkan dalam islam.

Menurut islam Trading Forex merupakan kegiatan yang halal karena memperjual belikan sesuatu yang jelas dalam artiannya disini adalah mata uang asing.

Hukum Forex Menurut MUI

Menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) forex memang diperbolehkan. Hal tersebut ditegaskan dengan dikeluarkannya Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor 28/DSN-MUI/III/2002 yang berisi tentang jual beli mata uang atau Al-Sharf.

Adapun ketentuan diperbolehkannya transaksi jual beli mata uang atau forex ini menurut MUI diperbolehkan selama memenuhi kriteria berikut.

  1. Untuk kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga (simpanan)
  2. Tidak untuk spekulasi atau untung-untungan.
  3. Apabila terdapat perbedaan jenis maka wajib dilakukan dengan nilai tukar yang berlaku saat transaksi dilakukan maupun secara tunai.
  4. Nilai mata uang harus sama bila dilakukan transaksi menggunakan mata uang sejenis secara tunai (At-taqabudh).
  5. Jenis transaksi spot atau transaksi pembelian & penjualan valas untuk penyerahan pada saat itu atau penyelesaian paling telat pada waktu 2 hari.

Baca juga: Forex Factory Calendar: Cara Membaca dan Memahaminya

Jenis Forex Haram Dalam Islam

  1. Jenis transaksi forward atau transaksi valas yang nilainya ditentukan di awal dan diberlakukan pada waktu yang ditentukan antara 2 hari – 1 tahun.
  2. Jenis transaksi option atau transaksi kontrak dengan maksud untuk mendapatkan hak dalam rangka membeli atau menjual yang tidak wajib dilaksanakan atas sejumlah unit valas untuk harga dan rentang waktu tertentu.
  3. Jenis transaksi swap atau sebuah transaksi yang terdapat kontrak jual dan beli valas dengan harga spot yang telah di gabungkan dengan pembelian penjualan valas yang sama dan juga harga forward.

Apakah Trading Forex Judi?

Beberapa orang memang banyak beranggapan bahwa trading forex merupakan judi. Perbedaan mendasar antara judi dan trading terletak dari cara mendapatkan keuntungannya.

Judi mendapatkan keuntungan dengan cara meneak dan mengandalkan keberuntungan, sedangkan trading mengandalkan analisis, pengetahuan, dan perhitungan yang matang.

Bahkan menurut UU No 10 Tahun 2011 tertulis dengan jelas untuk kelegalan seorang trader melakukan trading forex.

Apakah Trading Forex Riba?

Selain dipandang sebagai judi, trading forex juga sering dikait-kaitkan dengan kegiatan riba. Riba merupakan transaksi meminjamkan uang dan atas pinjaman tersebut seseorang harus mengembalikan dengan nilai yang lebih tinggi.

Perlu ditekankan lagi bawah trading forex bukanlah kegiatan yang menjurus terhadap riba, akan tetapi murni melakukan jual beli nilai mata uang sesuai dengan nilainya. Jadi anggapan trding forex merupakan riba adalah hal yang sangat salah.

Baca juga: Cara Melakukan Deposit di Akun FBS

Munculnya Trading Forex Syariah

Sebagai bukti dan bentuk positifnya trading forex, kini mulai bermunculan trading forex syariah. Tentunya hal tersebut bisa menjadi cerminan kita bahwasanya trading forex memang diperbolehkan dalam islam hingga muncul trading syariah.

Trading forex syariah memberikan penawaran bebas bunga. Selain itu pertukaran mata uang juga dapat ditahan selama yang diinginkan dengan risiko yang lebih minim.

Kesimpulan

Itulah tadi beberapa ulasan kami tentang kehalalan sebuah trading forex. Semoga ulasan diatas bisa membuka wawasanmu terkait halal dan haramnya trading forex. apakah main Trading forex itu halal atau haram menurut, dalam islam, mui, mufti wilayah

Kata kunci
trading forex robot menurut islam